Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan dan pembinaan sarana perpasaran dalam bentuk: a. Pasar Rakyat; b. Pusat Perbelanjaan; dan c. Toko Swalayan.
Your Correction