Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan jumlah pasokan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, dilakukan pengelola pasar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Your Correction