Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Current Text
Penambahan jumlah pasokan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f, dilakukan pengelola pasar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Your Correction
