Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan pasokan barang dilakukan dalam memenuhi ketersediaan barang bagi kegiatan perpasaran. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dan: a. barang pangan; dan b. barang non pangan. (3) Pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui mekanisme Distribusi sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction