Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Perbelanjaan dalam melakukan Kemitraan dengan pihak lain didasarkan pada perjanjian tertulis yang disepakati. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip dan ketentuan sebagai berikut: a. prinsip yang saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan; dan b. dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
Your Correction