Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan perpasaran dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesamaan kedudukan; b. kemitraan; c. kepastian hukum; d. kelestarian lingkungan; e. perlindungan terhadap UMKM; f. perlindungan terhadap Konsumen; g. keamanan dalam bertransaksi; dan h. persaingan yang sehat (fairness).
Your Correction