Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan, dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction