Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melakukan transaksi perdagangan yang berdasarkan ukuran, takaran, dan timbangan di pasar wajib menggunakan satuan ukuran dan/atau alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan persyaratan teknis terhadap satuan ukuran, metode pengukuran, serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam setiap transaksi Barang di pasar yang berdasarkan ukuran, takaran, dan timbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal. (3) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
Your Correction