Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak pada bidang usaha perpasaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction