Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) berlaku selama kegiatan usaha masih beroperasi, dengan ketentuan didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pelaku Usaha yang melakukan perubahan kondisi yang menyebabkan berubahnya data dan informasi yang diajukan dalam dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Your Correction