Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan perpasaran di Daerah. (2) Peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui promosi, sosialisasi dan/atau penyediaan pasokan dan Distribusi barang produksi dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan perpasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction