Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Toko Swalayan wajib mematuhi ketentuan waktu kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang diberikan. (2) Waktu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hari Senin sampai dengan Jum'at, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan b. hari Sabtu dan Minggu serta hari besar keagamaa.n dan libur nasional, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (3) Toko Swalayan dapat melakukan kegiatan usaha melebihi waktu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan dan i Gubemur melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Your Correction