Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Toko Swalayan wajib mencantumkan harga Barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat. (2) Toko Swalayan wajib memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur) serta menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional. (3) Dalam hal Toko Swalayan menjual barang yang tidak halal maka wajib ditempatkan dalam tempat terpisah dan diberikan label/papan informasi yang mudah dilihat Konsumen.
Your Correction