Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
5. Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
7. Reklame Insidentil adalah reklame yang konstruksinya menempel pada bangunan yang terbuat dari kayu, bambu, multiplek dan sejenisnya.
8. Reklame Permanen adalah reklame yang menempel dan bendiri pada bangunan dengan konstruksi terbuat dari bahan besi, batu belah, batu bata, pasir dan semen.
9. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
10. Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel.
11. Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan/atau untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
12. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
13. Surat Izin Penyelenggara Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin yang diberikan terhadap penyelenggaraan reklame.
(1) Untuk memperoleh SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemohon harus melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi NPWPD;
c. fotokopi izin usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan atau Izin Usaha sesuai materi iklan; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil, pemohon harus melampirkan persyaratan surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan, apabila reklame diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan milik orang lain.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus izin penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang kurang dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi), pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan di lahan dan/atau berada milik orang lain;
b. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
c. titik koordinat lokasi reklame;
d. desain dan tipologi reklame;
e. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
f. fotokopi SIPR tahun/periode sebelumnya (untuk perpanjangan);
g. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibedakan sebagai berikut :
a. tidak menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2. titik koordinat lokasi reklame;
3. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah;
4. desain dan tipologi reklame;
5. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
6. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
7. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak pemerintah daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
8. surat pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
9. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya untuk permohonan perpanjangan.
b. menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2. titik koordinat lokasi reklame;
3. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah;
4. desain dan tipologi reklame;
5. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
6. gambar rencana konstruksi;
7. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
8. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan;
9. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang- halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin;
10. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan;
11. IMB konstruksi reklame;
12. surat pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
13. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
b. titik koordinat lokasi reklame;
c. desain dan tipologi reklame;
d. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
e. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
f. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang- halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
g. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan;
h. gambar rencana konstruksi;
i. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
j. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan.
k. Surat Pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame yang bermeterai cukup;
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan bermotor;
b. foto bidang reklame berjalan;
c. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai kendaraan, apabila reklame diselenggarakan dibidang dan/atau kendaraan milik orang lain.
(7) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
a. fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
b. surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.