Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), tidak berlaku bagi : a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. identitas profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur identitas profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan; d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah; e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan; dan f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Your Correction