Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin
Penyelenggaraan Reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama tidak ada perubahan identitas pengguna reklame dan/atau kontruksi reklame.
Your Correction
