Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Umum Daerah.
Your Correction
