Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Kediri. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri. 3. Walikota adalah Walikota Kediri. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. 5. Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 7. Reklame Insidentil adalah reklame yang konstruksinya menempel pada bangunan yang terbuat dari kayu, bambu, multiplek dan sejenisnya. 8. Reklame Permanen adalah reklame yang menempel dan bendiri pada bangunan dengan konstruksi terbuat dari bahan besi, batu belah, batu bata, pasir dan semen. 9. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame. 10. Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel. 11. Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan/atau untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh pemerintah daerah. 12. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak. 13. Surat Izin Penyelenggara Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin yang diberikan terhadap penyelenggaraan reklame.
Your Correction