Correct Article 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penyegelan bangunan reklame;
c. pencabutan SIPR;
d. penutupan pada materi reklame;
e. pembongkaran reklame; dan /atau
f. denda administratif.
(3) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 23 ayat (3) sebesar 3 (tiga) kali dari nilai pajak reklame.
(4) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal Pasal 16 ayat (1) sebesar 5 (lima) kali dari nilai pajak reklame yang seharusnya.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) disetor ke Kas Umum Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
