Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan lampu dengan intensitas dan pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; b. instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum; c. penyelenggaraan reklame diatas bangunan, diselenggarakan dengan ketentuan bidang reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat reklame tersebut; d. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat, memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA; e. kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan. (2) Ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap reklame berjalan. (3) Penyelenggaraan reklame permanen yang berjenis reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. sesuai dengan desain body kendaraan bermotor dimaksud; b. dilarang untuk reklame jenis megatron. (4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang berkonsepkan Sign Net ditambahkan ketentuan sebagai berikut : a. paling tinggi 3 (tiga) meter; b. jarak antar reklame sign net paling dekat 10 (sepuluh) meter; c. jarak reklame paling dekat 25 (dua puluh lima) meter dari persimpangan jalan dan tempat berbalik arah; d. penyelenggaraan reklame sign net di median jalan paling besar 2 m² (dua meter persegi). (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang diselenggarakan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditambahkan ketentuan sebagai berikut : a. luas bidang reklame paling besar 75 m² (tujuh puluh lima) meter persegi; b. tidak boleh menutupi pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Your Correction