Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap orang pribadi atau badan dapat menyelenggarakan reklame di daerah.
(2) Penyelenggara reklame di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan :
a. untuk kepentingan sendiri; atau
b. untuk kegiatan usaha reklame.
(3) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan estetika daerah, sosial budaya serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, norma kesopanan, norma hukum, norma kesusilaan.
Your Correction
