Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek lingkungan, estetika daerah, materi reklame dan kelayakan konstruksi.
Your Correction