Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek lingkungan, estetika daerah, materi reklame dan kelayakan konstruksi.
Your Correction
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek lingkungan, estetika daerah, materi reklame dan kelayakan konstruksi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion