Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggaraan reklame yang berdiri diatas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan.
(2) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya.
Your Correction
