Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. tidak boleh diselenggarakan pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar;
b. tidak boleh diselenggarakan pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron dan jenis papan;
c. tidak boleh diselenggarakan melintang di atas jalan;
d. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(2) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon atau sarana dan prasarana umum lainnya.
(3) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan;
b. tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain antara lain tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar.
(4) Penyelenggaraan reklame udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memenuhi ketentuan titik jatuhnya tidak boleh berada pada ruang milik jalan.
(5) Penyelenggaraan reklame apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan diatas air;
b. tidak boleh mencemari air.
(6) Penyelenggaraan reklame suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara;
b. tidak boleh menimbulkan kebisingan.
(7) Penyelenggaraan reklame film/slide sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g wajib diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide).
(8) Penyelenggaraan reklame peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h wajib diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Your Correction
