Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame harus diajukan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Ketentuan lebih lanjut mengeni teknis perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction