Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
(3) Setiap penyelenggaraan reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari Walikota.
Your Correction
