Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan reklame dikenakan jaminan biaya pembongkaran. (2) Jaminan biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame kain, melekat/stiker, selebaran, udara, apung, suara, film/slide, peragaan, berjalan termasuk pada kendaraan, penyelenggaraan alat peraga pada masa kampanye pemilihan umum dan kegiatan partai politik. (3) Jaminan biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bank garansi dengan besaran 15 % dari nilai konstruksi sebagaimana tertuang dalam dokumen pengajuan Izin Mendirikan Bangunan. (4) Biaya jaminan bongkar dapat diambil oleh penyelengara reklame, apabila masa berlaku izin telah berakhir dan pembongkarannya dilakukan sendiri oleh pihak penyelenggara. (5) Bagi penyelenggara reklame setelah 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dari masa berakhimya pemasangan belum membongkar sendiri, maka pembongkarannya dilakukan oleh petugas dan biaya jaminan bongkar tidak dapat diambil. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan pencairan jaminan biaya pembongkaran diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction