Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah yang baik dan benar. (2) Papan nama, papan petunjuk, naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis di bagian bawah Bahasa INDONESIA, dengan huruf latin yang kecil.
Your Correction