Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan reklame wajib memuat materi reklame.
(2) Materi reklame dilarang mempublikasikan minuman beralkohol/minuman keras, mengandung unsur SARA, melanggar norma kesusilaan dan melanggar HAM.
(3) Materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, kecuali materi reklame insidentil.
(4) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan dan hanya bagi kategori materi yang sama; dan
b. harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(5) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
