Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara reklame wajib : a. memasang plat Izin Mendirikan Bangunan dan stiker masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat terlihat dengan jelas; b. memasang identitas dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame permanen dengan luas bidang lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi); c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik; d. melakukan pembongkaran reklame apabila izin penyelenggaraan reklame telah berakhir; e. bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame; f. membayar biaya jaminan bongkar; (2) Biaya Jaminan Bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diminta kembali oleh Penyelenggara Reklame apabila telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.
Your Correction