Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peletakan titik-titik reklame diluar sarana dan prasarana umum wajib memenuhi persyaratan pembatasan, dengan persyaratan: a. tidak mengganggu lalu lintas jalan dan pejalan kaki; b. tidak mengganggu jarak pandang pengemudi kendaraan; dan c. tidak mengganggu fungsi penerangan jalan umum (PJU), rambu- rambu, trafic light dan lingkungan ekologis sekitar.
Your Correction