PEMBANGUNAN DESTINASI KEPARIWISATAAN KABUPATEN
Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi :
a. perwilayahan pembangunan DPK;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
(1) Perwilayahan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. DPK; dan
b. KSPK.
(2) Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional, nasional, dan/atau internasional;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas;
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Kabupaten dan/atau INDONESIA; dan
h. keunggulan daya saing secara nasional dan/atau internasional.
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan dan/atau lintas kecamatan yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten dan yang diantaranya merupakan KSPK;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas pada tingkat regional, nasional, dan/atau internasional serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala regional, nasional, dan/atau internasional
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya serta termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial Kabupaten; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(1) Perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari:
a. 11 (sebelas) DPK yang tersebar di 16 (enam belas) kecamatan; dan
b. 26 (dua puluh enam) KSPK yang tersebar di 11 (sebelas) DPK.
(2) Perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Arah kebijakan Pembangunan DPK dan KSPK meliputi:
a. perencanaan Pembangunan DPK dan KSPK;
b. penegakan regulasi Pembangunan DPK dan KSPK; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan DPK dan KSPK.
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. menyusun rencana induk dan rencana detail Pembangunan dan
b. menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap penerapan rencana detail DPK dan KSPK.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana Pembangunan DPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara kecamatan dalam satu destinasi, Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat secara bertahap, bertingkat, dan berjenjang dengan tetap memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dengan menggunakan skala prioritas bedasarkan pada perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya, dan;
c. daya tarik wisata hasil buatan manusia.
(2) Penjabaran Daya Tarik Wisata yang akan dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan/atau kepercayaan, budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. perintisan pengembangan Daya tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DPK dan pembangunan daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk pariwisata dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan lama kunjungan dengan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan DPK.
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi :
a. mengembangkan daya tarik wisata di kawasan DPK yang belum berkembang kepariwisataannya; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam PasaI 14 huruf b,meliputi:
a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong percepatan pengembangan DPK; dan
b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan Iingkungan dalam upaya mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi :
a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema yang dihubungkan dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah kabupaten dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk kebijakan revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi :
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktifitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan daerah pada Daya Tarik Wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik wisata dan kawasan disekitarnya.
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata, meliputi:
a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api;
b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api; dan
c. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api.
(2) Pemerintah Kabupaten menjamin kemudahan pemberian izin-izin dalam rangka pembangunan aksesibilitas kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan aksesibilitas kepariwisataan menuju kawasan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK; dan
b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK.
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju DPK dan pergerakan wisatawan di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan kualitas:
a. kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan angkutan udara, dan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK;
b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata lokal, regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan
c. pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi meningkatkan:
a. ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di DPK.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
a. jaringan transportasi penghubung antara DPK dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK;
dan
b. keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPK serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kapasitas:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPK.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPK; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, meliputi:
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPK:
b. peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPK; dan
c. pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
(1) Strategi pengembangaan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 meliputi:
a. pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan destinasi pariwisata yang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati;
b. meningkatkan fasilitas Pemerintah Kabupaten untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata sebagai bagian dari upaya pengembangan asset dan kekayaan daerah; dan
c. merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata.
(2) Strategi peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, peningkatan kualitas dan daya saing DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 , meliputi :
a. penerapan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Kabupaten dan swasta;
b. penerapan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. penerapan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi pengendalian pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi yang sudah melampaui ambang batas dan daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi :
a. penyusunan regulasi perizinan untuk mendukung daya dukung lingkungan;
b. melakukan peninjauan ulang peruntukan kawasan dalam penyusunan RTRW Kabupaten;
c. pemberian disinsetif bagi pembukaan objek wisata baru; dan
d. pelaksanaan penegakkan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal melalui kepariwisataan, meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan kepariwisataan di daerah;
b. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
c. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah serta ekonomi kreatif yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. penguatan kemitraan ratai nilai antar usaha di bidang kepariwistaan;
e. memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah, dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dan ekonomi kreatif lainnya yang dikembangkan oleh masyarakat lokal;
f. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya pengembangan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan oleh masyarakat lokal;
g. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim kepariwisataan yang kondusif di setiap DPK dan kawasan sekitarnya; dan
h. meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali karakteristik, bahasa, budaya dan aspek-aspek psikologis lainnya dari wisatawan yang mengunjungi setiap destinasi wisata.
Strategi yang diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat lokal melalui kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, antara lain:
a. menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan;
b. mengembangkan potensi sumber daya lokal dengan membentuk Desa-desa Wisata di masing-masing DPK;
c. memberikan Alokasi Dana Desa untuk program wisata;
d. mendorong Perencanaan Tingkat Desa dan Kecamatan berbasis kepariwisataan;
e. mendirikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepariwisataan bagi masyarakat lokal;
f. memberikan insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri dan usaha mikro, kecil, menengah dan ekonomi kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan perlindungan dan memfasilitasi terhadap kelangsungan industri mikro, kecil dan menengah dan usaha jasa layanan pariwisata di sekitar DPK;
h. meningkatkan kualitas produk industri dan usaha mikro, kecil, menengah dan ekonomi kreatif serta layanan jasa kepariwisataan; dan
i. memperkuat akses dan jejaring industri dan usaha mikro, kecil, menengah dan ekonomi kreatif serta usaha jasa layanan pariwisata dengan mitra di tingkat nasional, regional dan intemasional berbasis Teknologi Informasi.
Arah kebijakan pengembangan investasi daerah di bidang kepariwisataan meliputi:
a. pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyediaan fasilitas dan kemudahan investasi di daerah bidang kepariwisataan; dan
c. peningkatkan promosi investasi daerah di bidang kepariwisataan.
Strategi pengembangan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan antara lain melalui:
a. membangun koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah dalam pengembangan sistem keringanan fiskal untuk menarik investasi dalam negeri maupun asing di bidang pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyediakan fasilitas dan jasa layanan yang memudahkan investor dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi di bidang kepariwisataan berbasis pelayanan perizinan satu atap dan terpadu satu pintu;
c. menyediakan informasi peluang investasi di semua DPK;
d. menyusun agenda tahunan dan lima tahunan berkenaan Tahun Kunjungan Wisata Daerah serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah untuk pelaksanaannya; dan
e. membangun sinergi promosi investasi dengan sektor terkait dalam pengembangan kepariwisataan daerah.