Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi pengembangaan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 meliputi: a. pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan destinasi pariwisata yang lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati; b. meningkatkan fasilitas Pemerintah Kabupaten untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata sebagai bagian dari upaya pengembangan asset dan kekayaan daerah; dan c. merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata. (2) Strategi peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, peningkatan kualitas dan daya saing DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 , meliputi : a. penerapan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Kabupaten dan swasta; b. penerapan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan c. penerapan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus. (3) Strategi pengendalian pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi yang sudah melampaui ambang batas dan daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi : a. penyusunan regulasi perizinan untuk mendukung daya dukung lingkungan; b. melakukan peninjauan ulang peruntukan kawasan dalam penyusunan RTRW Kabupaten; c. pemberian disinsetif bagi pembukaan objek wisata baru; dan d. pelaksanaan penegakkan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction