Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
(1) Pembangunan industri pariwisata daerah meliputi:
a. penguatan struktur industri pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(2) Penguatan struktur industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai aneka jenis insdustri pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata.
(3) Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diwujudkan dengan mengembangkan manajemen atraksi, mengembangkan pengemasan produk wisata yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal, meningkatkan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata, pengembangan kapasitas dan kualitas fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta daya saing aksesibilitas menuju destinasi pariwisata.
(4) Pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membangun sinergi dan skema kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, pelaku dunia usaha pariwisata dan masyarakat.
(5) Penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan manajemen dan pelayanan jasa pariwisata yang kredibel dan berkualitas dengan menerapkan standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar intemasional dengan mengoptimalkan sumber daya lokal.
(6) Pengembangan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau (green economic), serta mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai industri pariwisata yang perduli pada pelestarian lingkungan dan kebudayaan di daerah.
Your Correction
