Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (2) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Dinas sebagai penanggung jawab didukung oleh SKPD terkait lainnya, pelaku dunia usaha dan masyarakat.
Your Correction