Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Pelaksanaan rincian indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 didukung dengan pengelolaan sumber daya manusia pada lingkup Pemerintah Kabupaten.
Your Correction
