Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan daerah dilakukan melalui : a. penguatan peran SKPD yang melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berorientasi pada pengembangan DPK, pengembangan Pemasaran Pariwisata, pengembangan Industri Pariwisata, pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata; dan b. membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Tenaga Profesional di bidang kepariwisataan.
Your Correction