Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan daerah dilakukan melalui :
a. penguatan peran SKPD yang melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berorientasi pada pengembangan DPK, pengembangan Pemasaran Pariwisata, pengembangan Industri Pariwisata, pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata; dan
b. membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Tenaga Profesional di bidang kepariwisataan.
Your Correction
