Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Pembangunan pemasaran pariwisata daerah meliputi :
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata daerah;
c. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Your Correction
