Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan angkutan udara, dan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPK; b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPK dengan pintu gerbang wisata lokal, regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan c. pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Your Correction