Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
(1) Perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari:
a. 11 (sebelas) DPK yang tersebar di 16 (enam belas) kecamatan; dan
b. 26 (dua puluh enam) KSPK yang tersebar di 11 (sebelas) DPK.
(2) Perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
