Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi :
a. mengembangkan daya tarik wisata di kawasan DPK yang belum berkembang kepariwisataannya; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam PasaI 14 huruf b,meliputi:
a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong percepatan pengembangan DPK; dan
b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan Iingkungan dalam upaya mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi :
a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema yang dihubungkan dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah kabupaten dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk kebijakan revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi :
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktifitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan daerah pada Daya Tarik Wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik wisata dan kawasan disekitarnya.
Your Correction
