Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
(1) Segala pendanaan yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya RIPPARKAB ini dimuat dalam APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
(2) Pemerintah Daerah dalam upaya pembangunan kepariwisataan daerah dapat menggalang pendanaan dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
