Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan organisasi kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi : a. peningkatan struktur dan kapasitas serta kualitas perencanaan Dinas penanggung jawab penyelenggaraan kepariwisataan di daerah; b. peningkatan kapasitas Badan Promosi Pariwisata Daerah; c. peningkatan kapasitas Lembaga Kesenian dan Kebudayaan Daerah; d. membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kepariwisataan Daerah; e. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya wadah-wadah yang mempersatukan pelaku industri pariwisata daerah; f. mendorong dan memfasilitasi berdirinya Lembaga Pendidikan Profesi Kepariwisataan di Daerah; dan g. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya wadah-wadah masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan DPK untuk mendukung pencitraan yang baik penyelenggaraan kepariwisataan daerah. (2) Susunan, tugas pokok dan fungsi organisasi kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction