Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal melalui kepariwisataan, meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan kepariwisataan di daerah;
b. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
c. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah serta ekonomi kreatif yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. penguatan kemitraan ratai nilai antar usaha di bidang kepariwistaan;
e. memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah, dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dan ekonomi kreatif lainnya yang dikembangkan oleh masyarakat lokal;
f. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya pengembangan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan oleh masyarakat lokal;
g. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim kepariwisataan yang kondusif di setiap DPK dan kawasan sekitarnya; dan
h. meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali karakteristik, bahasa, budaya dan aspek-aspek psikologis lainnya dari wisatawan yang mengunjungi setiap destinasi wisata.
Your Correction
