Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Arah pembangunan kepariwisataan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi:
a. pembangunan DPK;
b. pembangunan Pemasaran pariwisata kabupaten;
c. pembangunan Industri pariwisata kabupaten; dan
d. pembangunan Kelembagaan kepariwisataan kabupaten.
Your Correction
