Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dengan menggunakan skala prioritas bedasarkan pada perwilayahan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
