Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dilakukan melalui ;
a. membangun kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan dan pelaku usaha kepariwisataan daerah, nasional dan internasional;
b. membentuk dan membina Agen Perjalanan Wisata di daerah;
c. membuka Kantor-kantor Perwakilan Promosi Wisata Daerah di Ibukota Kabupaten sekitar, Ibukota Provinsi, Ibu Kota Negara, dan negara-negara yang berpotensi menggerakkan wisata massal; dan
d. menguatkan fasilitas, dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap promosi wisata nasional di luar negeri.
Your Correction
