Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditentukan dengan kriteria: a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah kecamatan dan/atau lintas kecamatan yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten dan yang diantaranya merupakan KSPK; b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas pada tingkat regional, nasional, dan/atau internasional serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (2) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas; c. memiliki potensi pasar, baik skala regional, nasional, dan/atau internasional d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya serta termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan dari wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial Kabupaten; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
Your Correction