Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi :
a. perwilayahan pembangunan DPK;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Your Correction
