Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025
Current Text
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya, dan;
c. daya tarik wisata hasil buatan manusia.
(2) Penjabaran Daya Tarik Wisata yang akan dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
