Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk: a. Prasarana Umum, antara lain: 1) jaringan listrik dan lampu penerangan; 2) jaringan air bersih; 3) jaringan telekomunikasi; dan 4) sistem pengelolaan limbah dan sampah yang berwawasan lingkungan. b. Fasilitas Umum, antara lain: 1) fasilitas keamanan, seperti: pemadam kebakaran, fasilitas tanggap bencana (early warning system) di destinasi yang rawan bencana; 2) fasilitas keuangan dan perbankan, seperti: Anjungan Tunai Mandiri dan tempat penukaran uang (money changer); 3) fasilitas bisnis, seperti: kios kelontong dan obat 24 (dua puluh empat) jam (drug store), warung internet, telepon umum, sarana penitipan/penyimpanan barang (public locker); 4) fasilitas kesehatan berupa poliklinik 24 (dua puluh empat) jam dan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan; 5) fasilitas sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet umum, jasa binatu (laundry), dan tempat sampah; 6) fasilitas khusus bagi penderita cacat fisik, anak-anak dan lanjut usia; 7) fasilitas rekreasi, seperti fasilitas peristirahatan (rest area), fasilitas bermain anak-anak, fasilitas olahraga, fasilitas out bound dan fasilitas pejalan kaki (pedestrian); 8) fasilitas lahan parkir; dan 9) fasilitas ibadah c. Fasilitas Pariwisata, meliputi: 1) fasilitas akomodasi; 2) fasilitas rumah makan; 3) fasilitas informasi dan pelayanan pariwisata, fasilitas pelayanan keimigrasian, pusat informasi pariwisata (tourism information center), dan e-tourism kios; 4) polisi pariwisata dan satuan tugas wisata; 5) toko cinderamata (souvenir shop); 6) penunjuk arah/papan informasi wisata/rambu lalu lintas wisata (tourism sign and posting); 7) bentuk bentang lahan (landscaping): 8) pembangunan pusat-pusat kebudayaan yang menyajikan wajah kebudayaan daerah; 9) pembangunan fasilitas dan perlengkapan upacara budaya dan festival budaya; dan 10) pembangunan monument-monument yang dapat memuat informasi tentang sejarah dan budaya daerah.
Your Correction